Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap ,maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.
Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut.
KPU menunggu partai politik yang untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.
Jika sampai batas akhir waktu ternyata partai politik tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.(*)