News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

LBH Jakarta Terima 182 Aduan Masyarakat Terkait Kebijakan Kominfo Soal PSE

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LBH Jakarta menerima 182 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran platform digital oleh Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Dari data pengaduan sementara sampai saat ini, profil pengadu beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

"Sejak dibuka pada Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta per hari ini telah menerima 182 pengaduan masyarakat," kata pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Charlie mengungkapkan, setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan dimaksud.

Baca juga: Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan

Pertama, terkait kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs terblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.

"Berbagai layanan tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma melainkan dengan membayar sejumlah uang, yang bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah," kata Charlie menurut penuturan pengadu.

Kedua, soal kerugian berupa hilangnya penghasilan.

Dikatakan Charlie, kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi gagal dilakukan maupun pendapatan tertahan akibat situs Paypal yang diblokir.

Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE

Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan.

"Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Ketiga, kerugian berupa hilangnya pekerjaan.

Charlie mengatakan, mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs Paypal.

Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja.

Baca juga: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: Kominfo Bersihkan Situs Judi Online Setiap Hari

"Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut," kata dia.

Keempat, ihwal pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo 5/2020.

Atas dasar itu, LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk, telah menunjukan kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di penyelenggara sistem elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian besar dan meluas, khususnya pada pekerja industri kreatif.

Menurut LBH Jakarta, dasar pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak tersebut sebelum melakukan tindakan pemerintahan.

"Pemerintah secara terang telah melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Charlie.

Selain itu, lanjut Charlie, dengan banyaknya pekerja kreatif yang mengadukan kerugian, semakin menguatkan bahwa pernyataan dukungan pemerintah pada industri kreatif hanyalah jargon belaka.

"Hal ini tidak hanya akibat pemblokiran situs yang prosedurnya tidak sesuai standar HAM, tetapi juga berbagai ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permenkominfo 5/2020 yang tidak sesuai kaidah HAM dan perlindungan data pribadi yang tidak sejalan dengan tujuan menciptakan iklim digital yang aman dan demokratis," kata dia.

Charlie menyampaikan, LBH Jakarta masih akan membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom hingga Jumat (5/8/2022).

Pengaduan dapat dilakukan melalui email: pengaduan@bantuanhukum.or.id.

LBH Jakarta turut mendesak Menkominfo untuk segera mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara.

LBH Jakarta juga mendesak Menkominfo untuk segera mencabut Permenkominfo 5/2020 yang mengatur Pembatasan HAM karena tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi.

"LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," kata Charlie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini