News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Syok Tidak Mau Bertemu Orang Lain

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini Putri kabarnya masih syok setelah penembakan di rumah dinas. /Foto: Instagram

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog klinis Ratih Ibrahim turut hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya,  Ratih yang merupakan dokter yang memeriksa kondisi psikologis dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi membeberkan kondisi terkini Putri.

Kata Ratih, saat ini kondisi Putri Candrawathi masih tidak stabil dan masih terguncang.

"Kondisinya (bu Putri) masih syok," kata Ratih saat ditemui awak media usai  pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). 

Baca juga: Vera Simanjuntak Belum Mundur dari Pekerjaannya, Beda dengan Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J

Tak hanya itu, Ratih juga menyatakan kalau hingga saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa bertemu dengan orang lain.

Hal itu yang menjadi salah satu dasar Putri  tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK.

"Belum bisa, belum bisa bertemu orang dulu," tukas dia.

Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis juga  memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada kesempatan itu Arman membeberkan alasan kliennya tidak dapat hadir. Kata dia, kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke  LPSK. 

"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam  terguncang dan trauma berat," kata Arman.

Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi oleh tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri pascakejadian baku tembak yang  menewaskan Brigadir J.

Para psikolog itu kata Arman turut memberikan penjelasan  terkait kondisi terkini dari Putri kepada pihak LPSK.

Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan oleh tim psikolog.

"Kami juga enggak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk  melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.

Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.

Atas hal itu, pihaknya  masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.

"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," tukas Arman. 

Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala meminta Polri harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo berinisial  Putri Candrawathi.

Diduga ia mendapatkan kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina.

Menurutnya, Polri  bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)  Nomor 12 Tahun 2022.

Karena itu, kata dia, penyidik harus mengungkap dugaan  kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.

“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus
ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil  penyidikan dari Kepolisian,” tukasnya.

Terpisah, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga hal yang didalami saat uji balistik di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren  Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, uji balistik itu dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen  Pol Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi  Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa uji balistik kali ini merupakan pendalaman dari hasil uji balistik yang dilakukan oleh Puslabfor Polri.

Adapun terdapat  dua senjata yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dua senjata yang  ditemukan adalah Glock-17 dan HS. Dari uji balistik ini, timsus mendalami tiga hal di  Rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Pengalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini yaitu untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah  sebaran pengenaan," kata Dedi.

Ia menuturkan uji balistik itu juga turut melibatkan oleh Labfor Polri, Inafis, Kedokteran Forensik hingga Penyidik. Kasus ini pun masih teru didalami oleh pihak kepolisian.

"Karena timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian, kecermatan, juga kehati-hatian. Karena kerja timsus nanti akan disampaikan secara komprehensif dan memiliki  konsekuensi yuridis," pungkasnya.

Dari pantauan Tribun di lokasi, sejumlah anggota polisi yang mayoritas menggunakan kemeja putih berdiri di depan gerbang rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain Dedi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hingga Direktur Tindak Pidana Umum  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi terlihat mendatangi lokasi. (Tribun Network/igm/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini