TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka berinisial RY alias D terkait dugaan tindak pidana terorisme di Magetan, Jawa Timur pada Selasa (2/8/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa tersangka merupakan jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Dia ditangkap di jalan raya Magetan sekitar pukul 08.13 WIB.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka tindak pidana terorisme dari jaringan JI atau Jamaah Islamiyah berinisial RY alias D hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 tadi pagi pukul 08.13 WIB di jalan raya Magetan, Jawa Timur," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Ramadhan, keterlibatan RY adalah mengikuti seleksi anggota hubungan internasional JI dan melakukan perjalanan ke Suriah pada 2013 lalu.
"Keterlibatannya adalah pada tahun 2013 mengikuti seleksi anggota hubungan internasional JI dan melakukan perjalanan ke Suriah melalui Dubai untuk membuka jalur hubungan dengan free syria dan bergabung di pelatihan militer," jelas Ramadhan.
Baca juga: Terduga Teroris di Sumatera Utara Ditangkap Densus 88 Usai Ibadah, Rumahnya Langsung Digeledah
Lalu, kata Ramadhan, RY merupakan anggota bidang hubungan internasional JI. Pada 2015 lalu, dia melakukan perjalanan kembali ke Suriah melalui Istanbul untuk membangun hubungan dengan Jabhah Nushrah.
"Pada saat di Suriah yang bersangkutan ditahan oleh kelompok militer ISIS. Kemudian yang bersangkutan juga mempunyai koneksi langsung ke Yaman dalam membuka jalur hubungan JI dengan Alqaeda untuk melakukan pelatihan militer di Suriah. Kemudian juga yang bersangkutan pernah berkomunikasi dengan dulmatin di Magetan," pungkas dia.