Penjadwalan kembali pemeriksaan itu dinilai penting, sebab dalam memperoleh hasil assessment perlindungan, pihak LPSK kata Edwin harus bertemu langsung dengan pemohon.
Tak hanya itu, LPSK juga harus menjadi pihak yang memeriksa sendiri kondisi psikologis dari pemohon tanpa melibatkan hasil dari pihak lain.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin. "Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.
Sebab kata Edwin, sejauh ini tim psikolog yang disiapkan dari keluarga Putri telah memberikan tawaran kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaannya sebagai bahan pemberian assessment perlindungan.
Akan tetapi LPSK kata dia, akan tetap meminta kepada tim kuasa hukum dan keluarga untuk dapat bertemu dan memeriksa langsung kondisi psikologis Putri.
"Satu syarat permohonan itu kan kami harus memeriksa polisi, pemeriksaan psikologi dari pemohon jadi kami tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak lain," tukas Edwin.
Mengingat sudah dua kali panggilan Putri Candrawati urung hadir menjalani pemeriksaan assessment psikologis maka Edwin menyatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang.
Adapun jadwalnya akan dilakukan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Hanya saja Edwin enggan menyebutkan hari dan tanggal pasti pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.(tribun network/syn/riz/dod)