News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Periksa Perdana Mardani Maming Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi Pemberian IUP Tanah Bumbu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM), Rabu (3/8/2022).

Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.

"Benar, hari ini MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Namun, Ali belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyidik kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu.

"Perkembangan materi riksa akan disampaikan," kata dia.

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Baca juga: PDIP Siap Beri Bantuan Hukum kepada Mardani Maming Jika Diperlukan

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang. 

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini