Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga hingga kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap keluarga Brigadir J dapat melayangkan permohonan perlindungan jika memang membutuhkan.
"Ya kami berharap dari keluarga khususnya ibu yosua sebagai orang tua yang tentu sebagai ibu yang melahirkan membesarkan anaknya adalah orang yang paling terpukul meninggalnya Yosua kami membuka diri kalau ibu dan keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).
Permohonan itu dinilai penting, sebab kata Edwin, pihaknya tak akan memberikan perlindungan jika tidak ada pengajuan dari yang bersangkutan.
Baca juga: Terima Audiensi Ayah Brigadir J, Mahfud MD: Saya Mencatat dan Tak Boleh Ikut Campur
Dalam artian, pemberian perlindungan itu bukan atas dasar sukarela dari pihak LPSK.
"LPSK tidak bisa melindungi tanpa adanya permintaan tanpa adanya kesukarelaan, jadi kalau saya ingin melindungi anda, anda harus ingin dilindungi dulu, saya tidak bisa melindungi kalau anda tidak mau," ucap Edwin.
Lebih lanjut kata Edwin, sejauh ini pihaknya juga telah berkirim surat kepada keluarga Brigadir J maupun kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjuntak.
Baca juga: LPSK Klaim Tetap Independen Meski Assessment Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo di Kediaman Pribadi
Kendati demikian, hingga kini LPSK belum menerima surat balasan atau permohonan perlindungan apapun dari kedua pihak tersebut.
"Suratnya sudah kami kirimkan dan sampai saat ini belum ada respon kalau mbak Vera membutuhkan perlindungan LPSK jangan ragu dan jangka khawatir kalau mbak Vera merasa terancam kami bisa lindungi," kata dia.
Sebelumnya, LPSK menyatakan hingga kini pihaknya masih terus mencari informasi tentang kekasih almarhum Brigadir J yakni Vera Simanjuntak.
Adapun informasi yang dimaksud yakni berupa nomor telepon hingga alamat tempat tinggal dari Vera.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, seluruh informasi tersebut penting untuk pihaknya melakukan komunikasi guna menawarkan perlindungan kepada Vera.
Baca juga: LPSK Bakal Minta Keterangan Penyidik Usai Merampungkan Pemeriksaan Assessment Psikologis Bharada E
"Iya (kami masih mencari informasi Vera)," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (28/7/2022).
Bahkan Edwin juga sempat meminta informasi tersebut kepada Tribunnewscom. Atas hal tersebut, Tribunnews juga berupaya untuk membantu mencarikan informasi kontak Vera untuk nantinya diserahkan kepada LPSK.
Konfirmasi itu menyusul dari adanya pemberitaan kalau Vera tengah merasa ketakutan atas beberapa keterangannya dalam BAP di kepolisian.
Bahkan saat ini dikabarkan Vera telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Edwin menyatakan kalau sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Vera.
"Belum (ada permohonan)," kata Edwin.
Hal itu didasari karena LPSK masih belum mengetahui secara detail informasi keberadaan maupun kontak pribadi Vera.
Jika nantinya sudah mendapatkan kontak tersebut, maka LPSK kata dia, akan berkirim surat kepada yang bersangkutan.
"Kalau punya kontak atau alamat (Vera) kami akan hubungi," ucap Edwin.