TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan layanan untuk melindungi para saksi atas kejadian penembakkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk jika memang ada asisten rumah tangga, sopir atau ajudan lain yang menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir J ini.
"Prinsipnya begini, kalau LPSK tentu terbuka bagi semua pihak yang merasa mempunyai kesaksian atau yang merasa menjadi korban dalam suatu tindak pidana untuk mengajukan permohonan perlindungan."
"Untuk memberikan perlindungan ada proses yang harus kita lakukan. LPSK harus melakukan investigasi assesment dan sebagainya."
"Termasuk kalau misalnya ada saksi-saksi yang pada waktu itu, waktu kejadian itu, ada di rumah, ini kan potensial menjadi saksi, ya mestinya ini bisa dijadikan saksi."
"Misalnya orang yang ada di lokasi itu ada dua orang ya, katanya ada satu ajudan juga dan orang asisten rumah tangga atau supir dan itu saya kira potensial dia menjadi saksi (dan akan kita lindungi)," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Psikolog Keluarga Putri Candrawathi Tawarkan Hasil Pemeriksaannya, LPSK Menolak
Kendati demikian, penetapan pemberian perlindungan, kata Hasto, harus sesuai dengan proses penyidikkan para penegak hukum.
"Tapi itu kan masih ranahnya penegak hukum nih, siapa saja yang bisa dijadikan saksi dan sebagainya, jadi kalau LPSK tidak masuk ke ranah apa substansi hukum itu," sambung Hasto.
Diharapkan dengan adanya perlindungan ini, para saksi merasa aman dan bisa memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
"LPSK memberikan layanan perlindungan pada saksi maupun korban agar proses peradilan itu berjalan baik bisa tercapai keadilan yang lebih sempurna."
"Karena kesaksian para saksi dan korban ini tidak dilakukan dalam kondisi tertekan terintimidasi dan sebagainya," terang Hasto.
Baca juga: LPSK: Hasil Assessment Psikologis Bharada E Keluar 2 Pekan ke Depan
Terkait dengan harus adanya pengajuan dari pihak yang merasa menjadi saksi atau korban atas peristiwa ini, Hasto mengatakan bahwa LPSK juga bisa mengambil langkah awal untuk memberikan bantuan.
"(Terkait perlindungan sifatnya harus mengajukan) Tidak juga, kalau misalnya kita melihat ada potensi seseorang mempunyai kesaksian dan sebagainya, kita bisa berinisiatif (memberikan perlindungan di awal tanpa diminta," jelas Hasto.
Tetapi. sambung Hasto, tetap saja menunggu penyelidikan aparat penegak hukum terlebih dahulu.