"Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa."
"Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik, karena seringkali LPSK itu menerima permohonan (dari pemohon) dengan tidak (memiliki) itikad baik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Apabila, permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tidak memenuhi syarat, maka LPS akan menolak permohonan itu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
BERITA REKOMENDASI