News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Akui Hadir dalam Acara Syukuran Komunitas Mercy, Berikut Klarifikasinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo di acara komunitas mobil Mercy (kiri) dan Roy Suryo saat di Mapolda Metro Jaya (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya dengan komunitas mobil Mercy.

Klarifikasi diberikan Roy Suryo menyikapi ramai perbincangan tentang dirinya hadir dalam sebuah acara komunitas mobil Mercy padahal menyandang status tersangka.

Roy Suryo mengaku menghadiri acara tersebut pada Minggu (31/7/2022) kemarin.

Roy Suryo secara gamblang menyebut kehadirannya dalam acara itu sebatas undangan syukuran ulang tahun salah satu member Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

"Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Tuntut Kesetaraan, Pelapor Berharap Roy Suryo Ditahan Seperti Penista Agama Lain

Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.

Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.

Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.

"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya.

Baca juga: Kecewa Roy Suryo Ikut Touring Mercy, Pelapor Meme Stupa Mirip Jokowi Tunggu Langkah Polisi

Berikut isi lengkap klarifikasi Roy Suryo soal kehadirannya dalam acara MBSL INA yang viral di media sosial:

KLARIFIKASI ACARA HARI MINGGU, (31/7/2022)

Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area KM 11 Jagorawi.

Kehadiran saya disana adalah sebuah Apresiasi kepada salah satu Anggota Senior MBSL yang saat tersebut mengadakan Syukuran Hari Kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Pur) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama.

Karena masih dalam pemulihan kesehatan, maka saya datang tidak sendiri, namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit.

Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak.

Sehingga, justru ekspresi tertawa tesebut adalah salah satu cara menghilangkan stress yang saya alami selama sebulan terakhir.

Namun, demikian mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status TSK.

Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri.

Demikian penjelasan saya atas kegiatan otomotif di hari Minggu 31 Juli 2022 yang semata-mata justru demi pemulihan kondisi kesehatan saya pasca trauma yang saya hadapi dalam beberapa bulan terakhir, InsyaaAllah bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Salam Hormat,
KRMT Roy Suryo. 

Pasal yang menjerat Roy Suryo

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo diduga menghadiri acara ngopi bareng sebuah komunitas mobil beberapa waktu lalu. Foto dan video Roy beredar dalam acara itu beredar di lini masa Twitter, Selasa (2/8/2022) (Twitter ddggmmbbkk)

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Mengenai pasal yang diterapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan akan menahan Roy Suryo.

Ia hanya mengatakan, Roy masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Nanti tunggu hasil pemeriksaan, kalau sudah selesai diperiksa nanti ada keputusan penyidik ditahan atau tidak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo sebelumnya dilaporkan perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Postingan itu diduga melanggar penistaan agama karena meme itu dibuat pada patung sang Budha.

Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana mengatakan, Roy Suryo dilaporkan karena diduga telah turut serta menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Terlebih, unggahan stupa itu dinilai melecehkan Sang Budha dengan diedit menjadi wajah Jokowi.

"Ini murni kami lakukan sebagai umat buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ungkap Herna.

Adapun laporan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini