News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Keamanan untuk Nasabah, Perusahaan Asuransi Mulai Gunakan Polis Digital

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

E-Polis merupakan sebuah solusi modern yang mendukung transformasi digital di sektor asuransi. Melalui e-Polis, Peruri menawarkan peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk alias Maximus Insurance melakukan perubahan terkait penerbitan polis surety bond. Mulai 1 Oktober 2024, perusahaan akan sepenuhnya beralih ke platform digital yang didukung oleh Peruri untuk menerbitkan polis elektronik (e-Polis).

Corporate Secretary Maximus Insurance Norvin Osel menjelaskan perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para obligee maupun principal dalam skema asuransi penjaminan.

Baca juga: Tidak jadi Pakai e-Meterai Peruri, Ini Cara dan Ketentuan Refund-nya, Uang Kembali 75 Persen

Dengan penerapan e-Polis, nasabah dan mitra bisnis kini dapat memverifikasi keabsahan dokumen secara langsung melalui platform digital Maximus Insurance, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman.

Selain itu, penggunaan e-Polis juga diharapkan dapat mencegah kecurangan, penipuan, dan pemalsuan yang mungkin dilakukan oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab, yang sebelumnya bisa terjadi pada polis manual.

"Ini adalah langkah maju untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam setiap transaksi asuransi penjaminan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah," kata Norvin dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Wamen Tiko Soroti Peruri Usai Sistem Pembelian E-meterai Down

Dalam kesempatan yang sama, Maximus Insurance juga mengumumkan terkait penggunaan e-Bonding serta penghentian kerja sama dengan salah satu agen bonding.

Norvin Osel mengimbau agar seluruh obligee segera memastikan keaslian baik dari polis maupun surat keabsahan yang dimiliki saat penggunaan polis manual guna mencegah risiko dari polis yang tidak terdaftar.

Norvin menegaskan bahwa setiap polis yang masih beredar dalam format manual setelah 1 Oktober 2024 akan dinyatakan tidak sah. Maximus Insurance tidak bertanggung jawab atas polis yang tidak terdaftar dalam platform digital mereka.

Dengan langkah ini, Maximus Insurance berkomitmen untuk memastikan setiap transaksi dan dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan yang jelas dan transparan, memberikan keamanan lebih bagi nasabah dan mitra bisnis.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir Kuota e-Meterai Tidak Bertambah meski Sudah Bayar, Peruri: Tidak Akan Hilang

Sebelumnya, Peruri menawarkan solusi e-Polis untuk mempercepat digitalisasi di sektor asuransi.

E-Polis merupakan sebuah solusi modern yang mendukung transformasi digital di sektor asuransi.
Melalui e-Polis, Peruri menawarkan peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Peruri untuk terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan industri di era digital.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengapresiasi kehadiran e-Polis sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan jaminan keaslian polis melalui digitalisasi.

“Memasuki era digitalisasi, kita dapat meminimalisir berbagai persoalan yang sering terjadi dalam proses asuransi. Teknologi dalam digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi,” ujarnya.

Kehadiran e-Polis memperkuat peran Peruri sebagai penjamin keaslian berbagai dokumen penting di Indonesia yang kini sudah bertransformasi ke bisnis digital.

sebagian artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Maximus Insurance Pakai Polis Digital untuk Produk Surety Bond, Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini