Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
4. Bharada E ditahan
Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.
"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.
5. Bukan bela diri
Brigjen Andi Rian mengatakan Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J.
Menurut dia, hal itu didapat dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.
6. Tersangka pembunuhan
"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi
Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menambahkan, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.
7. Bunyi pasal yang disangkakan