TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: IPW : Publik Tidak Percaya Pembunuh Brigadir J Hanya Bharada E dan Duga Ferdy Sambo Terlibat
Berikut dirangkum Tribunnews.com:
1. Bukti permulaan cukup
Brigjen Andi Rian menjelaskan dalam gelar perkara dari pemeriksaan sedikitnya 42 orang saksi dan sejumlah alat bukti.
Penyidik juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
2. Kemungkinan tersangka lain
Menurut Andi, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
3. Ancaman hukuman Bharada E
Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.