Upaya ini menurutnya adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.
Baca juga: Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri
Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.
"Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E," kata Sugeng.
Kedatangan keluarga Brigadir J kata Sugeng adalah sinyal mereka mendesak Timsus melalui penyidik kepada Mahfud MD agar timsus mentaati arahan Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini dan jangan ditutup-tutupi.
Tidak Melakukan Pelecehan
Johnson Pandjaitan juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman, yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo akan Dipanggil Polisi Hari Ini, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi
Terkini Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan Kamis (4/8/2022) hari ini.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.
Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.