News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Adakah Kemungkinan Tersangka Lain di Balik Tewasnya Brigadir J Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu? Masih adakah kemungkinan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J?

Upaya ini menurutnya adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.

Baca juga: Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri

Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.

"Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E," kata Sugeng.

Kedatangan keluarga Brigadir J kata Sugeng adalah sinyal mereka mendesak Timsus melalui penyidik kepada Mahfud MD agar timsus mentaati arahan Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini dan jangan ditutup-tutupi.

Tidak Melakukan Pelecehan

Johnson Pandjaitan juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman, yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo akan Dipanggil Polisi Hari Ini, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?

Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi

Terkini Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan Kamis (4/8/2022) hari ini.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.

Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini