News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Adakah Kemungkinan Tersangka Lain di Balik Tewasnya Brigadir J Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu? Masih adakah kemungkinan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J?

Mengutip isi KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.

"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,

atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Baca juga: Pengamat Sindir Belum Adanya Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J: Peluru Tidak Bisa Berjalan Sendiri

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara Pasal 56 mengatur tentang:

"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.

Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.

Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.

Bharada E Langsung Ditahan

Kemarin, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai ditetapkan jadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ujarnya.

Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdi Sambo. 

Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini