News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Beredar Info Aksi Baku Tembak Anggota Polisi Kembali Terjadi, Ini Kata Polda Metro Jaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi. Selain baku tembak di Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J, kabar beredar di kalangan awak media ada lagi aksi baku tembak sesama anggota polisi. Polda Meto angkat bicara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar beredar di kalangan awak media ada lagi aksi baku tembak sesama anggota polisi.

Informasi yang didapat, terdapat korban yang kini sudah berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Masih dalam informasi yang sama, insiden baku tembak itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Diketahui saat ini aksi baku tembak antar polisi yang tengah jadi sorotan adalah yang terjadi di Duren Tiga, rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam baku tembak itu, Brigadir J tewas sementara satu tersangka telah ditetapkan yakni Bharada E. 

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membantah jika ada baku tembak yang melibatkan dua anggota Korps Bhayangkara.

"Bukan penembakan sesama anggota Polri," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Meski begitu, Zulpan membenarkan jika ada anggota Polda Metro Jaya yang meletuskan senjata apinya.

"Bukan di Polda Metro Jaya tapi benar yang meletuskan senjata adalah anggota PMJ," paparnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E Didasari Karena Adanya Ancaman

Lebih lanjut, Zulpan belum merinci terkait dugaan penembakan tersebut.

Namun, dia hanya menyebut insiden itu terjadi diduga karena keteledoran saja.

"Hanya karena keteledoran atau kelalaian oleh satu anggota saja," bebernya.

Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Duren Tiga, Rumah Dinas Ferdy Sambo 

Kekinian, Bharada E  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. 

Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini