TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E tersangka karena terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dilakukan setelah hari ke-26 setelah terjadi baku tembak dua anggota polisi itu.
Pascabaku tembak keberadaan Bharada E sungguh misterius.
Tak terbukanya Polri terkait sosok Bharada E membuat sebagian orang menduga sosok fiktif alias tak ada.
Namun 9 hari sejak baku tembak, anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Lalu Bharada E muncul ke publik, Selasa 26 Juli 2022 lalu saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.
Baca juga: Polisi Beberkan Keberadaan Bharada E Saat Diumumkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Saat itu, Komnas HAM memanggil semua ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua pada Jumat (8/7).
Dari sejumlah ajudan yang hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM, Eliezer menjadi yang paling akhir datang.
Sebelum dia, 5 orang rekan sejawatnya hadir lebih dulu dengan diantar oleh 2 pendamping dari Mabes Polri.
Eliezer baru tiba di Komnas HAM pukul 13.25 WIB menaiki Innova Venturer.
Saat turun dari mobil Bharada E mengenakan berbaju hitam lengkap dengan masker hitamnya.
Ia masuk sambil menunduk ditemani oleh 2 orang lainnya.
Saat diberondong pertanyaan terkait sosoknya, Eliezer bergeming. Ia terus jalan ke tempat pemeriksaan.
Saat itu Bharada E diperiksa selama lima jam.
Kabar ditetapkannya Bharada E sempat jadi beredar 24 Juli 2022.