News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Penembak Brigadir J, Awalnya Sosoknya Misterius Kini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kurang lebih sepekan kemudian, tim khusus bentukan Polri menetapkan pria Manado itu sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan acaman hukuman 15 tahun penjara

Namun Polri membantah pemberitaan yang menyebut Bharada E sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigpol J yang beradu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

"Kami belum pernah sekalipun menyampaikan, atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut," katanya.

Penembak Nomer Satu 

Bharada E atau diketahui sebagai Bharada Eliezer berasal dari Manado.

Bharada E dikenal sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob dan merupakan lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Bharada E merupakan anggota Brimob yang di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke sana.

"Ia bertugas melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam,” jelasnya.

Baca juga: Bukan Membela Diri, Bharada E Disangkakan Pasal Dugaan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Jadi Tersangka Pembunuhan

Setelah dilakukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri, sebaliknya penyidik  Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," pungkasnya.

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini