News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Buntut Kasus Brigadir J, Kini Jadi Pati di Yanma Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kini dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut kasus kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Nantinya, dia bakal digantikan Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Waprof Divpropam Polri.

Berikutnya, ada nama Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Nantinya, dia bakal digantikan Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divpropam Polri.

25 polisi diduga hambat penanganan kasus Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Kapolri merinci, 25 anggota Polri yang diperiksa di antaranya 3 berpangkat perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 orang Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 orang AKBP, 2 personel Kompol; 7 personel perwira pertama, dan 5 personel Bintara serta Tamtama.

"Dari kesatuan di Propam, Polresta, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Keinginan Bibi Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo: Ikut Mengantar Jenazah ke Jambi Bersama Istri

Dari hasil pemeriksaan itu, didapati keseluruhannya dinyatakan Sigit melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Di mana kata Sigit, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian insiden baku tembak tersebut.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap dia.

Atas hasil pemeriksaan itu, Kapolri Sigit mengeluarkan surat telegram khusus untuk memutasi keseluruhannya.

Kendati begitu, Sigit tidak membeberkan secara pasti terkait mekanisme mutasi para personel tersebut.

"Malam hari ini saya keluarkan TR (telegram) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya brigadir yosua ke depan akan berjalan baik," kata dia.

Kapolri meyakini, tim khusus Polri bakal terus bekerja guna membuat jelas kasus tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini