News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR Minta Kemendagri Lakukan Langkah Khusus soal Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri agar melakukan langkah-langkah khusus terhadap keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menanggapi soal Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang berstatus buron karena melarikan diri ke Papua Nugini imbas terseret kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Guspardi pun meminta Kementerian Dalam Negeri agar melakukan langkah-langkah khusus terhadap keberadaan jabatan bupati yang dipikul Ricky.

Baca juga: KPK Sinyalir Bupati PPU Terima Uang Kas dari BUMD yang Diduga Pengeluarannya Fiktif

"Tentu mengacu peraturan yang berlaku, sejauh mana kewenangan Kemendagri dalam menyikapi ini," kata Guspardi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Legislator PAN itu mengatakan jika memang tidak ada kejelasan, Kemendagri bisa saja menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas.

"Tapi kita enggak bisa terburu-buru, apakah mengisi jabatan yang bersangkutan atau menetapkan jabatan Plt dan lain sebagainya," kata dia.

Menurutnya, harus ada kajian mendalam dan koordinasi antara Kemendagri dan Pemda setempat soal keberadaan Ricky.

"Kalau seandainya dia keluar negeri ya dalam rangka apa, apakah dalam rangka kepentingan tertentu, atau justru menghindari proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Guspardi.

"Jadi kita enggak bisa menduga-duga atau melakukan kebijakan terhadap jabatan yang dia pikul itu," pungkas dia.

Baca juga: Oknum Tentara Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, KPK Diminta Libatkan Pimpinan TNI

Sebelumnya, KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022. 

Ketua DPC Partai Demokrat Mamberamo Tengah itu berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.

Baca juga: Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM, KPK Dalami Pencairan Mitra Koperasi di Jabar

Ia melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua.

Kabar terbaru, KPK turut menduga Ricky berhasil kabur berkat bantuan dua oknum TNI AD.

Terkait hal tersebut, KPK telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik.

Lembaga antirasuah itu pun telah meminta bantuan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini