News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo: Pandangan Matanya Kosong Seperti Orang Ketakutan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkap kondisi istri Ferdy Sambo setelah peristiwa tewasnya Brigadir J. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arman Hanis, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) menyampaikan kondisi kliennya masih dalam trauma berat.

Arman menyebut istri Irjen Ferdy Sambo tersebut belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.

Istri Ferdy Sambo menjadi saksi kunci dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya istri Ferdy Sambo tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.

Baca juga: Keinginan Bibi Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo: Ikut Mengantar Jenazah ke Jambi Bersama Istri

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.

"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.

Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.

Menurutnya, kliennya hanya terus menangis akibat tekanan mental yang dihadapi.

"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman.

Baca juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Serahkan Kasus Kematian Brigadir J Kepada Timsus Kapolri

Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.

“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. (Instagram @divpropampolri)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini