Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Kepolisian RI mengungkapkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Bharada E ditahan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya, (Bharada E) langsung ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka juga telah dinyatakan selesai terhitung sejak Rabu (3/8/2022) malam.
"Sudah (Bharada E diperiksa tersangka, Red)," ujar dia. (cr25/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Massa Geruduk Polda Sumut, Minta Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat Ditangkap