TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.
Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah perjalanan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka:
11 Juli 2022
Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dicopot hingga Bharada E Jadi Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Ramadhan mengatakan, adu tembak terjadi lantaran Bharada E membela diri dari Brigadir J yang disebut telah melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Itu benar, (Brigadir J) melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar dia, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ketika peristiwa itu terjadi, Putri Candrawathi sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada E yang berada di lantai atas.
Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas.
Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.
“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.
Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.
Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini soal Kematian Brigadir J, Dipanggil setelah Bharada E Jadi Tersangka