News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polisi yang Periksa Awal TKP Pembunuhan Brigadir J Diperiksa, Disidang Jika Langgar Kode Etik

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya kembali menggelar prarekonstruksi terkait adegan pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan Brigadir J, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022) siang- Polisi-polisi yang memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J saat awal pengungkapan kasus diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propram Nonaktif Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.

Polisi-polisi yang memeriksa awal TKP pembunuhan Brigadir J diperiksa oleh irsus Polri.

Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: IPW Menduga Irjen Ferdy Sambo Terlibat Aktif dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan dari pemeriksaan terhadap para saksi.

Mengutip Kompas.com, total ada 42 saksi yang diperiks sebelum Bharada E ditetapkan jadi tersangka.

Kini Polri masih terus melakukan penyidikan guna pengembangan kasus.

Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022)- Polisi-polisi yang memeriksa awal TKP pembunuhan Brigadir J bakal diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tim inspektorat khusus (irsus) Polri yang merupakan bagian dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.

"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam, mengutip Kompas.com.

Tim irsus kini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Tim ini masih bekerja secara maraton," tambahnya.

Irsus juga akan mencari dugaan adanya pelanggaran kode etik dari polisi-polisi tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum polisi tersebut akan disidang.

"Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucap Dedi, Kamis (4/8/2022).

Irsus telah memeriksa 25 personel terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan diduga menghambat penyidikan.

Kapolri Jenderal Listro Sigit menjelaskan siapa saja 25 personel Polri yang diperiksa tersebut.

"Kita telah memeriksa tiga personel Pati (perwira tinggi) Polri bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. "

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan beberapa personel dari Polda serta Bareskrim," jelasnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo diperiksa selama tujuh jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sambo mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihatnya di rumah dinasnya.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," katanya.

Bharada E tak sedang membela diri saat tembak Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga tidak dalam kondis sedang membela diri saat menembak Brigadir J.

Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap soal tembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J.

Komnas HAM menyebut, Bharada E tetap melontarkan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.

Satu di antara dua tembakan tersebut bahkan mengenai kepala Brigadir J.

Saat diperiksa, Bharada E mengakui tembakan tersebut dilontarkan untuk memastikan tidak ada perlawanan dari Brigadir J.

“Memang dalam pemeriksaan kami, dia pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia. Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua, Bharada E masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya, “ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (4/8/2022), mengutip Kompas.com.

Bharada E kini dijerat tentang pasal pembunuhan.

(Tribunnews.com/Salis/Suci Bangun, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini