TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Ia disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi 113 perwira di lingkungan TNI.
Satu nama mencuri perhatian, yaitu Kolonel Hamim Tohari yang ditunjuk menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat.
Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
Baca juga: Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara
1. Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujarnya dalam siaran Breaking News Kompas TV.
2. Panglima TNI Mutasi 113 Perwira
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan keputusan mutasi dan promosi 113 perwira di lingkungan TNI.
Baca juga: FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan
Dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/700/VII/2022, ada satu nama yang mencuri perhatian.
Yaitu Kolonel Hamim Tohari ditunjuk menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat.
Jabatan Kadispenad diketahui pernah diisi Jenderal Andika Perkasa.
Nama Andika Perkasa juga mulai dikenal publik saat menjabat posisi tersebut.
3. LPSK Tolak Tawaran Psikolog Keluarga Putri Candrawathi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan bahwa tim psikolog yang disiapkan dari keluarga Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, telah memberikan tawaran kepada LPSK.
Tawaran itu tentang penggunaan hasil pemeriksaan tim psikolog keluarga atas kondisi Putri Candrawathi.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, tim psikolog keluarga Putri Candrawathi meminta LPSK untuk dapat memberikan assessment perlindungan.
Baca juga: LPSK Ungkap Alasan Kenapa Bharada E Tak Pernah Terlihat Padahal 3 Kali Jalani Pemeriksaan Psikologis
Kendati demikian, LPSK menolak dan tetap meminta pemeriksaan assessment psikologis kepada Putri Candrawathi dapat dilakukan secara langsung.
Menyadari Putri Candrawathi dua kali urung hadir ke kantor LPSK dengan dalih kondisi psikologinya masih terguncang, LPSK akan melakukan penjadwalan ulang.
4. Pengacara Ngotot Pakaian dan HP Brigadir J Dikembalikan
Polri merespons pertanyaan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengenai keberadaan pakaian terakhir yang dipakai kliennya saat tewas di Rumah Dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan 3 buah handphone (HP) milik dari Brigadir J yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menerangkan saat ini pakaian terakhir Brigadir J sebelum tewas hingga handphonenya sudah berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Sudah ada di Labfor (laboratotiun forensik) Polri," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Di sisi lain, Dedi juga menanggapi soal klaim dari pihak Brigadir J yang menyebut penyidik tim khusus (timsus) Polri yang terlihat tertutup untuk membeberkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus Kapolri Hari Ini
5. Anggota DPR Bicara soal Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Korban Kekerasan Seksual
Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro, bicara soal kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual yang bisa terjadi di ruang-ruang privat seperti rumah, lingkungan sekolah, sementara pelakunya bisa jadi orang-orang terdekat dengan korban.
Hal tersebut menyangkut kasus penembakan Brigadir J, yang mana PC, istri Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.
Nurhuda memahami bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo pun menimbulkan pro kontra, karena sebagian publik beranggapan tidak mungkin anak buah itu berani melakukan perbuatan asusila kepada istri majikannya.
Padahal, tidak mustahil juga jika anak buah berani berbuat hal menyimpang.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan (2019), sebanyak 71 persen atau 9.637 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah privat.
(Tribunnews.com)