News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saat Mahfud MD Geleng-geleng Kepala Lihat Hasil Visum Brigadir J

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok. Menko Polhukam Mahfud MD/ Kemarin Mahfud MD menerima kunjungan keluarga Brigadir J. Pada kesempatan itu dia diperlihatkan hasil visum almarhum Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geleng-geleng kepala ketika melihat bukti hasil visum et  repertum Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti hasil visum et  repertum itu diperlihatkan kepada Mahfud oleh Perkumpulan Marga Hutabarat di kantor  Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022) kemarin.

Bukti visum et repertum itu sebelumnya  juga pernah disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto pada 8 Juli lalu.

Saat itu Budhi mengatakan hanya ada satu lubang bekas  tembakan di tubuh Brigadir Yosua.

Baca juga: Ini 4 Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? Ada yang Bersihkan TKP

Brigadir Yosua adalah sopir dari Kadiv Propam non-aktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir Yosua alias Brigadir J disebut polisi tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di  kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Kuasa hukum Perkumpulan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat mengatakan saat  pihaknya menunjukkan bukti hasil visum et repertum itu, Mahfud MD hanya geleng-geleng kepala.

"Di situ kita lihat, pak menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng- geleng kepala. Saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," kata Pheo Hutabarat usai menemani ayah Brigadir J, Samuel  Hutabarat, bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).

Bawa bukti lain

Tak hanya hasil visum, Pheo juga membawa bukti press release dari pihak kepolisian dan beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum kepada Mahfud.

Pheo  mengatakan Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud untuk menjelaskan ada dugaan  tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of  justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bukan Hanya Bharada E, IPW: Publik Menduga Irjen Ferdy Sambo Terlibat dalam Kematian Brigadir J

Menurutnya, tindak pidana obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.

Tindak pidana obstruction of justice merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung  kebenaran dalam proses penyidikan pidana. 

"Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan  satu luka di dada. Yang benar saja? Semua sudah tahu sekarang semua autopsi itu  sudah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum  gak? Itu kita duga," katanya.

Tak terima tuduhan

Pheo menduga Brigadir J sejak awal ingin disebutkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual.

Ia menegaskan bahwa marga Hutabarat tidak terima dengan  tuduhan ini.

Keluarga Brigadir J terpukul mendengar tudingan tersebut.

"Kemarin kami  lihat salah satu wartawan mengatakan 'Bigadir J mencabuli'. Sedih kita. Kenapa?  Karena sudah ada pernyataan polisi dari awal baik Mabes maupun Kapolres, padahal kasusnya belum diperiksa apa-apa sudah dikatakan salah satunya, Brigadir J itu matI karena Bharada E mempertahankan dirinya. Kan itu berarti tindakan pidananya  dikatakan polisi, sementara belum ada putusan," ujar Pheo.

Ketua Hutabarat Lawyers, Saor Hutabarat mengatakan pihak keluarga Hutabarat meminta Mahfud MD membantu melakukan penegakan hukum yang benar untuk kasus  ini.

"Nah, jadi kami coba mengatakan kepada menteri tolonglah kita harus tegakkan  hukum," ucapnya.

Mereka juga mendesak agar hasil autopsi kedua dibuka ke publik agar semua pihak dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.

Mereka juga minta agar tak ada lagi fakta  yang ditutupi.

"Kami tidak menuduh, kalau memang ada obstruction of justice tarik dong.

Kalau banyak pengamat mengatakan autopsi awal itu jangan-jangan ada tekanan, semua orang taulah. Ya itu kami minta dibuka," ucapnya.

Ucapkan terima kasih ke Jokowi

Adapun Samuel Hubatarat mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi karena telah peduli dengan kasus yang menimpa anaknya itu.

"Terhadap Bapak  Jokowi pun kami mengucapkan terima kasih sudah sampai 3 kali mengatakan peristiwa  ini supaya dibuka selebar-lebarnya jangan ada yang ditutupi," kata Samuel.

Tidak hanya ke Presiden Jokowi, ucapan terima kasih juga disampaikan untuk Menkopolhukam Mahfud MD. Samuel menilai Mahfud telah merespons kasus itu dengan  baik.

"Kepada Mahfud MD yang begitu merespons persoalan ini kami berterima kasih  sekali. Pak Mahfud MD mengutarakan kalau ada tikus dalam satu lumbung, jangan lumbungnya dibakar. Kalau kami maknai arti ini sudah sangat mendalam bagi kita  semua," tambahnya.

Di sisi lain Mahfud MD mengaku telah memegang catatan dari berbagai pihak seperti intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi hingga Komnas HAM terkait dengan kasus  penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sehingga saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada,  dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan tidak ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian.

Ia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari  Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan  negara semata.

"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro yustisia. Tapi mengawal  pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," kata dia. 

Mahfud menilai kasus Brigadir J memang bukanlah kasus biasa. Menurutnya, kasus ini  tidak sama dengan kasus kriminal biasa.

"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi  pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang  berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan kasus penembakan Brigadir J ini memiliki dua aspek psikologis. Karena itu, penanganan kasus ini tidak semudah kasus kriminal biasa.

"Sehingga  memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya.  Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya... bahkan para purnawirawan, 'Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini'. Kita  sudah tahulah, tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses,"  tutur Mahfud.

"Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam," imbuh dia.

Mahfud MD minta bersabar

Mahfud pun meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelidikan kasus ini.

Menurutnya, saat ini penyelidikan kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. "Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan ini sudah  bagus," kata Mahfud.

Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy  Sambo itu.

Mahfud menilai Kapolri sudah banyak melaksanakan pelbagai permintaan publik. Salah satunya membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Tak hanya itu, Kapolri juga telah menonaktifkan pelbagai pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut dari jabatannya di kepolisian.

Mulai dari Irjen Ferdy Sambo yang  telah dinonaktifkan jabatannya dari Kadiv Propam Mabes Polri hingga Kombes Pol  Budhi Herdi Susianto dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan.

"Rakyat tidak  puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ nanti  penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," kata Mahfud.

Tak berhenti di situ, Mahfud Md menyebut Kapolri telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J di autopsi ulang. Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di  luar kepolisian.

Karenanya, Mahfud menilai kinerja Kapolri sudah baik dalam kasus  kematian Brigadir J.

"Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh," ujarnya. (Tribun network/fal/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini