TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira Polri telah dikurung selama 30 hari ke depan terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Bagaimana dengan nasib tiga jenderal bintang 1?
Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dari 25 personel kepolisian yang dinilai tidak profesional dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Empat orang di antaranya dikurung atau diisolasi dengan dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Timsus Kapolri Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Brigadir J dari Polda-Polres
Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Seperti diumumkan Kapolri, ada tiga perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Brigjen yang terseret kasus tewasnya Brigadir J.
Lantas, bagaimana nasib ketiga jenderal tersebut saat ini?
"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) tengah berproses sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini kan masih berproses semuanya, nanti apabila sudah tim selesai akan saya sampaikan kembali. Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, Beliau akan membuka sejelas-jelasnya," ucap Dedi.
"Timsus dan penyidikan berproses, Irsus juga sedang berproses, nanti apabila Irsus selesai, nanti pasti akan disampaikan," imbuhnya.
Tidak dijelaskan siapa identitas ketiga Brigjen tersebut.