News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Tempat Khusus? Disebut Kapolri Sebagai Tempat Penahanan 4 Polisi Hambat Kasus Brigadir J

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara - Mengenal tempat khusus yang disebut Kapolri sebagai tempat penahanan empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu tempat khusus yang disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022)?

Tempat khusus disebut Listyo sebagai lokasi diamankannya empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka, kata Listyo, akan ditempatkan di tempat khusus itu selama 30 hari.

"Malam ini (kemarin malam, red), ada empat orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Kapolri dalam konferensi pers Kamis kemarin malam.

Lalu, apa itu tempat khusus?

Rupanya tempat khusus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum alias ankum.

Ilustrasi. Tempat khusus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum alias ankum. (IST)

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Mutasi Anggotanya yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Lokasi penahanan tempat khusus tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus.

"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi dikutip dari Tribunnews.com dan Kompas.com.

Ramadhan mengatakan, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).

Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.

Ramadhan menerangkan, ada empat alasan penahanan di tempat khusus menurut Perpol tersebut.

Yang pertama demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini