News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Beda Versi Timsus dengan Keterangan Sebelumnya soal Kasus Brigadir J: Kronologi hingga Misteri CCTV

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Berikut perbedaan versi Timsus dengan keterangan sebelumnya terkait tewasnya Brigadir J dari kronologi hingga adanya misteri CCTV rusak.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru.

Terakhir, sederet perwira tinggi dimutasi ke Pati Yanma Polri termasuk Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mulai menemukan fakta-fakta terbaru yang merubah serangkaian kejadian yang selama kurang lebih tiga minggu dipercaya sebagai penyebab kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lalu temuan apa saja dari Timsus yang mampu merubah alur dari kejadian yang menewaskan Brigadir J ini dibanding keterangan dari berbagai pihak sebelumnya? Berikut Tribunnews mencoba rangkum dari berbagai sumber:

Disebut Bela Diri tapi Dibantah Dirtipidum Bareskrim Polri dengan Penetapan Bharada E Jadi Tersangka

Keterangan pertama yang mengubah alur kejadian tewasnya Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut membela diri.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas Polri) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Bharada E disebut membela dirinya beserta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sayangkan Kliennya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Dikutip dari Tribunnews, Ramadhan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Bharada E adalah bentuk menjalankan tugasnya yakni menjaga keamanan keluarga Ferdy Sambo setelah disebut Brigadir J menodongkan dan melakukan penembakan.

"Motif Bharada E melakukan penembakan karena membela diri, ketika dia mendapatkan ancaman dari Brigadir J, bukan hanya penodongan saja tapi juga dengan penembakan, tentu dia akan melindungi dirinya," katanya pada 11 Juli 2022 silam.

Fakta kronologi ini pun bertahan hingga kurang lebih tiga minggu lamanya.

Namun, hal ini langsung terbantahkan ketika Dirtipidum Bareskrim polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkannya pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).

Brigjen Andi Rian pun menjelaskan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan penyidik terhadap 42 saksi.

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, katanya, Bharada E pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sehingga, jika dilihat dari pasal yang disangkakan yakni pasal 55 dan 56 KUHP maka ada dugaan Bharada E tidak melakukan sendiri dalam tewasnya Brigadir J.

Kedua pasal tersebut berkaitan dengan adanya persengkokolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan orang lain.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya.

Fakta lain yang membantah fakta sebelumnya yang disampaikan oleh Ramadhan adalah saat Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E bukan dalam rangka pembelaan diri.

"Bukan bela diri," katanya.

Bharada E Disebut Jago Tembak oleh Kapolres Jaksel non-aktif, Ditepis LPSK

Pada saat mengungkapkan profil Bharada E, Kapolres Metro Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan pemaparan bahwa Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Selain itu, katanya, Bharada E juga merupakan pelatih vertical rescue.

"Bharada RE (Bharada E) ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Rensimen Pelopor," katanya pada 12 Juli 2022 lalu.

Namun, faktanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperoleh fakta berlainan dari apa yang dikatakan oleh Budhi.

Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. (Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV)

Dikutip dari Tribunnews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan Bharada E bukanlah sosok yang jago menembak.

Edwin mengatakan pihaknya mengambil kesimpulan itu saat memeriksa psikologi Bharada E sebanyak tiga kali.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Singgung soal Bayaran: Dia Cuma Dikorbankan

Ia pun menambahkan, Bharada E baru memperoleh pisto pada November 2021 dan terakhir berlatih menembak di bulan Maret 2022.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," jelasnya pada Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Edwin menuturkan Bharada E juga bukan berstatus ajudan Irjen Ferdy Sambo tetapi sebagai sopir.

"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan, Bharada E ini adalah sopir," tegasnya.

Ia pun, kata Edwin, sebagai sopir dari Ferdy Sambo.

CCTV Disebut Rusak Sejak Dua Minggu Sebelum Kejadian, Dibantah Kapolri

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat menyempaikan perkembangan kasus penembakan di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Selasa (12/7/2022). Menurut Kombes Budhi, baku tembak yang melibatkan dua orang anggota polisi ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB. (Kompas TV)

Selain peristiwa penembakan, Timsus bentukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menemukan fakta terbaru terkait CCTV yang disebut rusak.

Sebelumnya, keterangan CCTV yang rusak ini disampaikan oleh Budhi pada 12 Juli 2022 lalu.

Ia mengatakan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo telah rusak sejak dua minggu sebelum kejadian tewasnya Brigadir J.

"Kami juga menadapatkan bahwa di rumah tersebut CCTV-nya rusak kurang lebih dua minggu yang lalu, sejak dua minggu yang lalu."

"Sehingga tidak dapat kami dapatkan (rekamannya)," katanya dikutip dari Tribunnews.

Selain itu adapula pengakuan dari Ketua RT 5 RW 1 Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto mengatakan adanya penggantian dekoder kamera CCTV yang ada di kompleks perumahan sehari setelah kejadian.

Namun seluruh fakta yang tidak berubah selama kurang lebih tiga minggu itu langsung diluruskan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip dari Tribunnews, Jenderal Listyo menegaskan bahwa dirinya telah mengetahui cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.

Baca juga: Sarankan Ajukan Justice Collaborator Sejak Pemeriksaan, LPSK Sudah Prediksi Bharada E Jadi Tersangka

Bahkan, katanya, ia sudah mengetahui identitas dari oknum polisi yang merusak, mengambil ,dan menyimpan CCTV tersebut.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Jenderal Listyo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa terhadap oknum polisi terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dia pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika oknum tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tegasnya.

Ada Dugaan Keterlibatan Perwira, Kapolri Lakukan Mutasi

Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. ((ISTIMEWA))

Gebrakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun semakin terlihat saat menyebut Tim Khusus bentukannya memeriksa 25 personel Polri.

Adapun rincian jabatan personel Polri tersebut yaitu tiga anggota berpangkat bintang satu, lima orang berpangkat Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima bantara serta Tamtama.

Kapolri pun mengatakan bahwa 25 personel Polri tersebut berasal dari berbagai kesatuan yaitu Divisi Propam, Polres Jaksel, Polda Metro, hingga Bareskrim.

Kemudian berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, ada personil yang merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, adapula personel yang berasal dari Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Mutasi Anggotanya yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Adapun anak buah Irjen Ferdy Sambo adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha, dan Kombes Agus Nur.

Lalu, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Sedangkan nama personel yang berasal dari Polres Jakarta Selatan adalah Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dan Kanit I Satreskrim AKP Rifaizal Samual.

Seluruh personel tersebut dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kemudian menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa tujuan dari pemutasian ini dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," kata Dedi dikutip dari Tribunnews.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Nuryanti/Dewi Agustina/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini