TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 25 anggota kepolisian dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Alasannya, 25 personel tersebut diduga menghambat jalannya penyelidikan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ke-25 personil tersebut akan diperiksa terkait dengan tanggung jawab dan keseriusan mereka dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"Tim khusus yang dipimpin Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto) telah memeriksa sampai saat ini 25 personil dan proses masih terus berjalan."
"Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP."
"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dalam penyidikan yang tentunya kita ingin bawa semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan pers Kamis (4/8/2022), malam.
Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Sudah 4 Kali Diperiksa terkait Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J
Ke-25 personil tersebut terdiri dari tiga personil Pati Bintang satu, Kombes lima personel, AKBP tiga personil, Kompol dua personil, Pama tujuh personel, Bintara dan Tamtama lima personel.
Mereka, lanjut Sigit, dari kesatuan di Propam Polres dan juga ada beberapa personil dari Polda serta Bareskrim.
"Malam hari ini, saya akan keluarkan TR (surat telegram) khusus untuk memutasi (ke-25 personil) dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua kedepan akan berjalan dengan baik," tegas Sigit.
Upaya ini sebagai bukti bahwa polisi benar-benar serius dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J, ke publik
Dengan ini, diharapkan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J dapat berjalan dengan baik.
"Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik."
Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Trauma Berat, Pengacara: Pandangan Mata Kosong Seperti Orang Ketakutan
"Oleh karena itu terhadap 25 personil yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik."
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelas Sigit.