TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati (PC), Arman Hanis menyampaikan, kondisi kliennya masih dalam trauma berat.
Arman menyebut istri Irjen Ferdy Sambo itu belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.
"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya ibu PC tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.
Baca juga: PROFIL 3 Perwira Tinggi Dimutasi: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum PC memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.
"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.
Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.
Menurutnya, ibu PC hanya terus menangis akibat tekanan mental yang dihadapi.
"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.
“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.
TIm Kuasa Hukum PC menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi jadi Pati Yanma Polri, Ini Deretan Tugas Bagian Yanma
Anggota Tim Kuasa Hukum PC Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.