News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali. peran dua jenderal bintang satu yang ikut dicopot Kapolri dari jabatannya bersama Ferdy Sambo diungkap sebelumnya oleh kuasa hukum Brigadir J.

Lalu apa peran Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus Brigadir J sehingga keduanya dicopot dari jabatan?

Peran Brigjen Benny Ali

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.

Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.

Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.

Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri terkait kasus Brigadir J (DOK. Polda Sumsel)

Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.

"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."

"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J

Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."

"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.

Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Peran Brigadir Hendra Kurniawan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini