Diketahui Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Tim Khusus pun menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Dalam rangka buat terang peristiwa yang terjadi Timsus lakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganan lambat," kata Sigit.
Sigit menuturkan bahwa hal tersebut didukung saat Timsus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, ditemukan kejanggalan mengenai barang bukti rekaman CCTV yang hilang.
"Saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga memeriksa 31 personel Polri mengenai penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Beberapa di antaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus.
Baca juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Masih Didalami, Polri Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel kami periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel, " katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan berdasarkan hasil temuan tim khusus, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudar J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo.
Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.