News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brimob bersenjata lengkap mendatangi kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.

"Iya, pak Sambo punya rumah di sini. Belum ada setahun (ditempati)," jelas AT.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai  baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Meski belakangan tembak menembak dibantah Bharada E melalui pengacaranya.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Jika Terbukti Hilangkan Bukti

Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan pada kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian dikemukakan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi  dalam keterangannya di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022).

“Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” kata Ito Sumardi.

Ito menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

“Karena yang bersangkutan statusnya adalah sebagai ASN sehingga status kepegawaiannya ini nanti harus dilakukan peninjauan kembali,” ucapnya.

“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunya kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Ito Suimardi.

Berikut bunyi Pasal 221 dan 233 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :

Pasal 221 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini