TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat
Tanggap (ACT) diketahui hanya memakai dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) senilai Rp30,8 miliar dari total Rp138 miliar dana disalurkan.
“Didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dengan begitu, kata Nurul, dana Boeing yang diselewengkan para tersangka ACT bertambah. Kali ini, jumlahnya telah menyentuh Rp107,3 miliar.
Baca juga: PPATK: Uang Masuk ke ACT Rp1,7 Triliun, Mengalir ke Entitas Pribadi untuk Berobat Hingga Beli Vila
Adapun dana tersebut disalurkan dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Uang itu seharusnya digunakan untuk membuat sejumlah fasilitas kemanusiaan.
“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 Miliar,” ujarnya.
Nurul menyampaikan bahwa dana sosial yang diselewengkan para tersangka ACT bertambah dari perkiraan awal. Yakni, perkiraan awal Rp68 miliar menjadi Rp107,3 miliar.
“Dana Sosial Boeing yang diselewengkan pada awalnya berjumlah sekitar Rp40 Miliar, namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar. Kemudian, pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa Dana Sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp. 107,3 miliar,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dana tersebut di antaranya digunakan, sebagai berikut:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000,-;
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500,-;
3. Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700,-;
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000,-;
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000,-.;
6. Dana talangan kepada PT. MBGS Rp 7.850.000.000,;
7. Dana untuk operasional yayasan yang meliputi gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor dan dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.
Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Baca juga: Terungkap, Ini Rician Dana Korban Lion Air JT-610 Sebesar Rp 68 Miliar yang Diduga Diselewengkan ACT
Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.
Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.