Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin menemui titik terang.
Jumlah pelaku kemungkinan besar akan bertambah, termasuk pula bisa mengungkap aktor intelektual terkait tewasnya Brigadir J.
Setelah dua orang ditetapkan tersangka, kini publik tengah menanti sosok tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J yang disebut-sebut akan diumumkan Polri hari ini.
Sebelumnya Polri telah menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Rangkuman Hari ke-31 Tewasnya Brigadir J: Wakapolri Periksa Ferdy Sambo hingga Tudingan Geng Mafia
Dia adalah Bharada E, sopir istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan tersangka kedua ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
Brigadir Ricky Rizal (RR) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Andi Rian ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Sementara Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Baca juga: Bharada E Dulu Ikuti Skenario, Kini Bongkar Kasus Kematian Brigadir J hingga Muncul Tersangka Baru
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.
Mengenai tersangka ketiga ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sudah memberikan pernyataannya pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Mahfud MD menyebut, saat ini tersangka kasus kematian Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.
"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Padahal, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.
"Nunggu dari timsus dulu," ujarnya.
Hal yang Mengarah ke Ferdy Sambo
Ada beberapa fakta yang terungkap terkait dugaan kasus tewasnya Brigadir J yang mulai mengarah kepada Irjen Ferdy Sambo.
1. Ferdy Sambo di TKP
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin.
Baca juga: Ucapan Lantang Ferdy Sambo & Tangisan Putri, Bharada E Bongkar Peran Jenderal di Kematian Brigadir J
2. Adanya Perintah Menembak dari Atasan
Bharada E membuat pernyataan soal adanya perintah terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
3. Tidak Ada Tembak Menembak Tapi Disuruh Menembak
Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin memastikan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Saat wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Boerhanuddin memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Baca juga: LPSK Sebut 5 Kali Bertemu Bharada E Keterangannya Kerap Berubah-ubah: Awalnya Mengaku Bela Diri
4. Bharada E Lihat Langsung Kejadian Penembakan
Burhanuddin juga memastikan bahwa Bharada E mengaku ada dan melihat proses tewasnya Brigadir J atau Yoshua.
Keterangan juga ditambah bahwa ada beberapa saksi di momen tersebut.
"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP," ungkap Burhanuddin.
Menurut Muhammad Boerhanuddin, yang terjadi adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Namun dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.
Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.
Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," ujarnya.
5. Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Kini Bharada E mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
Pihak pengacara menilai langkah tersebut berarti isyarat bahwa ada pelaku lain dalam kronologi kematian Brigadir J.
"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau justice collaborator, berarti ada pelaku lain, itu isyaratnya," ujarnya.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) untuk melayangkan permohonan Justice Collaborator.
Dalam kesempatan ini, Deolipa menyatakan kalau kliennya memang mengaku melakukan kesalahan.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjalani pemeriksaan untuk BAP bersama penyidik Polri kemarin malam.
Adapun pengakuan bersalah itu kata dia terkait dengan melakukan tindak pidana atas insiden yang belakangan ini bergulir.
Baca juga: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Komnas HAM
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," ucap Deolipa saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bharada E.
Sebab kata Deolipa, hal tersebut sudah masuk dalam substansi penyidikan sehingga dirasa tidak berkepentingan tim kuasa hukum menyampaikan.
"Sementara (melakukan) tindakan pidana, oke sementara cukup," ujar dia.
6. Bharada E Galau Diminta Mengatakan Hal Berbeda dari yang Dialaminya
Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan kliennya sempat galau bahkan kondisinya tertekan saat ingin menyampaikan Justice Collaborator atas insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.
Deolipa menyatakan, Bharada E bahkan sempat merasakan ketidaknyamanan kala itu karena diminta untuk mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami.
Namun Deolipa menegaskan kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik.
Hal itu disampaikan Deolipa saat dirinya menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melayangkan permohonan justice collaborator.
"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa kepada awak media, Senin (8/8/2022).
Atas kondisi tersebut, Deolipa mengungkapkan pihaknya sesegera mungkin memberikan pendekatan kepada Bharada E.
Dirinya mengajarkan tentang arti ketulusan dan kejujuran sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan.
"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.
Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kliennya sudah lebih tenang dan akhirnya mau mengungkapkan dan bercerita apa adanya.
Atas hal itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya, yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," tutur Deolipa.
Untuk saat ini, Deolipa menyampaikan bahwa kondisi sang klien dalam keadaan yang tenang dan lebih plong.
Dia juga meyakinkan kalau Bharada E dalam keadaan seha dan aman di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan skrg ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," ujar Deolipa.
Harus Hati-hati
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang," kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," pungkasnya. (Tribunnews.com, Kompastv)