Lantas, seperti apa peran mereka dalam kasus Brigadir J ini?
Baca juga: Tim Khusus Polri Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Usut Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.
Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," urai Agus, Selasa, dalam konferensi pers.
Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP
Komjen Agus Andrianto menjelaskan Irjen Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.
Hal ini setelah timsus melakukan penyelidikan dan dinilai dari hasil autopsi ulang Brigadir J.
"Kami melaksanakan analisa, terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri, Kita cek hasil autopsi seperti apa, ada tidak penganiayaan, luka lain selain luka tembak," jelas Agus, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Timsus akhirnya melakukan analisa lebih lanjut terkait hasil autopsi dan TKP untuk mencari sidik jari dan DNA.
Ada lima sidik jari yang ditemukan di TKP tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Samuel Hutabarat: Keluarga Tunggu Keadilan
"Ada lima orang yakni Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi timsus untuk melakukan langkah penyidikan," terang Agus.
Agus Andrianto juga menjelaskan tiga tersangka lainnya juga dijerat Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.