TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Sigit Listyo di kantornya yang disiarkan melalui Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Tiga tersangka sebelumnya yang diumumkan Polri adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Peran empat tersangka masing-masing yaitu Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan turut membantu serta menyaksikan penembakan korban, dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Motif dari perintah Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses penyelidikan.
Polri akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dan ibu putri.
Baca juga: Bibi Brigadir J : Untuk keluarga Ferdy Sambo Bertobatlah karena Kita Ini Anak-Anak Tuhan
Polri mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 31 personil yang melakukan pelanggaran etika.
Namun, motif mereka masih belum diketahui dan sedang dalam proses penyidikan.
"Timsus sedang mendalami apakah mereka sadar atau perintah yang akan kita fokuskan, apakah masuk pidana atau etik," ungkap Kapolri.
Terkait temuan, kode etik atau pidana lain akan segera dituntaskan dan diproses sehingga dapat segera dituntaskan dan diajukan ke Kejaksaan.
Adapun ancaman hukuman tersangka yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya.
Kronologi Kejadian Menurut Bharada E
Sebelumnya dikabarkan Bharada E telah memberikan keterangan terkait peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut keterangan Bhadara E, ia bersama rombongan Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah.