News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Hotman Paris, Bharada E dan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan. Setelah terbukti Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, akankan Bharada E lepas dari jeratan hukum ? begini kata Hotman Paris dan pengamat

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.

Menurutnya dengan diumumkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus ini sudah menemukan titik terangnya.

Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.

"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa, dalam tayangan yang sama.

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan).  Asep Iwan menilai dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.  (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.

Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini