TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) mendorong keterbukaan informasi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha mengatakan dalam perspektif keterbukaan informasi publik, agenda badan publik adalah bertanggungjawab untuk memastikan masyarakat terus percaya pada sumber informasi di badan publik.
"Undang-undang 14 tahun 2008 bertujuan agar referensi di badan publik lebih dipercaya dibandingkan referensi non badan publik terkait informasi publik, sehingga tidak ada kesimpangsiuran," kata Arya saat ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (10/8/2022).
Terkait kasus tertentu, termasuk kasus Brigadir J, menurutnya Polri sebagai badan publik memiliki tanggung jawab untuk terus mengupdate perkembangan informasi penanganan kasus.
Namun hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pasal 17 (a), berkaitan dengan proses penegakan hukum yang harus diberikan Polri sebagai badan publik.
"Jadi ini kasus yang sudah menjadi perhatian dan dianggap konsumsi publik, maka tugas utamanya adalah menjaga agar referensi ke badan publik terus di update," ujarnya.
Baca juga: Bukan Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Menduga Brigadir J Justru Ingin Lindungi Istri Ferdy Sambo
Arya mengatakan undang-undang KIP mendorong agar masyarakat mengonsumsi informasi publik dari badan publiknya langsung.
Sehingga masyarakat harus mendapatkan penjelasan proses pengembangan kasus dan ketentuan penegakan hukum agar masyarakat tetap percaya dengan badan publiknya, dalam hal ini tentunya terkait Polri.
"Komisi informasi, berdasarkan undang-undang tentunya sangat mengapresiasi setiap badan publik yang memegang komitmen dan sama-sama bercita-cita mewujudkan masyarakat informatif," ujarnya.