TRIBUNNEWS.COM- Istri Ferdy Sambo kini masih dalam kondisi terguncang, trauma, dan depresi.
Putri Candrawathi bahkan disebut malu untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Hal ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Putri untuk melakukan asesmen.
Asesmen tersebut dilakukan pada Selasa (9/8/2022) siang di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, asesmen tersebut tak membuahkan hasil berarti.
LPSK menyebut, pihaknya masih mendapatkan informasi yang minim.
Putri Candrawathi disebut masih dalam kondisi trauma dan depresi.
Sehingga asesmen psikologis mendalam belum memungkinkan untuk dilakukan.
“Beliau masih dalam kondisi yang belum memungkinkan untuk dilakukan asesmen lebih mendalam karena masih trauma dan kemungkinan besar depresi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (9/8/2022), mengutip Kompas TV.
Susi menambahkan, kondisi psikologis Putri tersebut menjadi perhatian pihaknya.
Putri juga disebut masih berat untuk berbicara.
Baca juga: Keluarga Menduga Brigadir J Meninggal karena Berusaha Lindungi Putri Candrawathi, Bukan Pelecehan
Sesekali bahkan istri Ferdy Sambo ini menangis.
LPSK ternyata sudah beberapa kali berupaya melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.
Pada 16 Juli, LPSK bertemu dengan Putri.
Putri juga sudah dua kali dipanggil ke kantor.
Hingga terakhir pada 9 Agustus, tak ada perkembangan berarti terkait asesmen terhadap Putri.
Pada pertemuan terakhir tersebut, hanya ada psikolog dan Putri Candrawathi.
“Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.
Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang.
Putri juga lebih banyak diam.
Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.
“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo teranam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Salis, KompasTV/Ikhsan Abdul Hakim/Dedik Priyanto)