Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang mempunyai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).
Gedung itu dipergunakan untuk menyimpan benda-benda mati yang disita atau dirampas dari terpidana korupsi.
Seperti kendaraan bermotor, dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan benda-benda mewah layaknya tas mewah, sepatu mewah, serta pakaian-pakaian mewah.
Lantas bagaimana jika sesuatu yang disita atau dirampas dari koruptor berupa binatang seperti sapi?
"Tadi juga ada pertanyaan bagaimana benda hidup seperti sapi, binatang lain, saya kira ada teknis bagaimana kemudian barang-barang yang hidup seperti itu yang dibutuhkan perawatan. Memang normatif bisa dilakukan penitipan di tempat KLHK atau tempat lain yang bisa dititipkan. Tapi untuk biayanya dan sebagainya akan jadi tanggung jawab KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2022).
Baca juga: Gedung Rupbasan KPK Berdiri di Lahan Eks Koruptor Fuad Amin
KPK memang pernah menyita barang bukti hasil korupsi berupa sapi.
Adalah 30 ekor sapi disita dari mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang saat itu terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat disita, sapi itu berada di peternakan di daerah Subang, Jawa Barat.
Baca juga: KPK Resmikan Gedung Rupbasan di Cawang, Tempat Simpan Barang Sitaan dan Rampasan Koruptor
Ali mengatakan, kala itu, sapi yang disita dititipkan dengan biaya perawatan tanggung jawab KPK.
"Kita kan punya pengalaman ketika melakukan penyitaan sapi, misalnya, kita titipkan dan ada biaya perawatan. Ya sama halnya dengan yang ada di Rupbasan ini," katanya.