Menurut Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015, berikut tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:
1. Penanganan prasarana dan sarana jalan
- Memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan;
- Memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan; dan
- Memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.
2. Penanganan prasarana dan sarana saluran
- Memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal;
- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal;
- Pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.
3. Penanganan prasarana dan sarana taman
- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;
- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;
- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;
- Pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan;