News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Apa Itu PPSU Lengkap dengan Tugas-tugasnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGECATAN KANSTIN TROTOAR - Petugas PPSU Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, mengecat Kanstin trotoar Jalan Daan Mogot di wilayah tersebut, dalam rangka menyambut hajatan HUT Ke-495 Kota Jakarta, Selasa (7/6/2022). Berikut pengertian PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum) lengkap dengan tugas-tugasnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Menurut Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015, berikut tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:

1. Penanganan prasarana dan sarana jalan

- Memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan;

- Memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan; dan

- Memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.

2. Penanganan prasarana dan sarana saluran

- Memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal;

- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal;

- Pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.

3. Penanganan prasarana dan sarana taman

- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;

- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;

- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;

- Pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini