- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.
4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan
- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan;
- Pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum
- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)