News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Apa Itu PPSU Lengkap dengan Tugas-tugasnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGECATAN KANSTIN TROTOAR - Petugas PPSU Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, mengecat Kanstin trotoar Jalan Daan Mogot di wilayah tersebut, dalam rangka menyambut hajatan HUT Ke-495 Kota Jakarta, Selasa (7/6/2022). Berikut pengertian PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum) lengkap dengan tugas-tugasnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.

4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan

- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;

- Pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan;

- Pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum

- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;

- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;

- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan

- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini