TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum) lengkap dengan tugas-tugasnya.
Menurut Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
PPSU juga dikenal dengan pasukan oranye.
Hal tersebut karena seragam yang digunakan oleh petugas PPSU berwarna oranye.
PPSU dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan.
Adapun tugas PPSU adalah membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prasarana dan sarana umum.
Baca juga: Viral Video Petugas PPSU Aniaya Kekasih di Kemang Jakarta Selatan, Ini Kata Polisi
Perlu diketahui, setiap kelurahan memiliki petugas PPSU yang berjumlah 40-70 orang, dikutip dari laman Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, PPSU akan mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas per wilayah kelurahan, gaji sesuai UMP wilayah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan tunjuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tugas-tugas PPSU
Secara garis besar, Tugas PPSU dibagi menjadi 3, di antaranya:
- Perbaikan sarana jalan
- Perbaikan sarana taman
- Pebaikan saluran air
Tugas-tugas PPSU Tingkat Kelurahan
Menurut Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015, berikut tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:
1. Penanganan prasarana dan sarana jalan
- Memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan;
- Memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan; dan
- Memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.
2. Penanganan prasarana dan sarana saluran
- Memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal;
- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal;
- Pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.
3. Penanganan prasarana dan sarana taman
- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;
- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;
- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;
- Pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan;
- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.
4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan
- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan;
- Pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum
- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)