News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS Ferdy Sambo Perdana Diperiksa, Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Breaking News Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini perdana diperiksa penyidik di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8/2022).

Pemeriksaan ini, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dilakukan dari mulai pukul 11.00-18.00 WIB.

"Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu," kata Andi.

Semantara itu, ketiga tersangka lainnya yakni RR, RE, dan K diperiksa di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan yang sama Andi juga menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Diduga Bongkar Rahasia: Ditanya Ibu Putri karena Ferdy Sambo Tak Pulang

Adapun Ferdy Sambo melakukan tindakan itu karena untuk membela sang istri, Putri Candrawathi.

"Menurut keteranganya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," kata Andi.

Ferdy Sambo yang pada saat itu marah lantas meminta Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," lanjut Andi.

Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian BrigadirJ, Selasa (9/8/2022).

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.

"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini