"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat."
"(Termasuk) pada saat penyerahan janazah Brigadir J di Jambi."
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Momen Awal untuk Bongkar Peristiwa-peristiwa Lain
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll."
"dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin teruang,"
"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas yang ditayangkan langsung Kompas Tv.
Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Pihak yang berinisial KM , driver Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)