News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bripka Ricky & Kuat Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan & Tak Mencegah Penembakan Terhadap Brigadir J

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuwat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya diduga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Katanya si (kuasa hukum), dia (Putri Candrawathi, red) menangis tErus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi, red)," ucap Yosef.

Adapun petugas yang melakukan penggeledahan ini kata Yosef ada beberapa dari anggota Bareskrim dan juga Polisi Wanita (Polwan).

Tak hanya itu, anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.

"Itu ada dia di dalam, saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara wanita, Polwan satu Bareskrim ada 4," katanya.

pantauan Tribun di lokasi, anggota Korps Brimob yang diterjunkan ke lokasi terpantau memegang senjata laras panjang sambil berjaga di lokasi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa boks atau koper berwarna hitam yang dibawa anggota Brimob itu berisi barang bukti terkait kasus Brigadir J.

"Ya sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," ujar Dedi.

Rumah yang ditempati para ajudan dan sopir Irjen Ferdy Sambo usai digeledah puluhan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/Fandi)

Hingga saat ini, barang bukti yang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih sedang dianalisis oleh timsus.

Inspektorat Khusus (Irsus) juga sedang mendalami dugaan adanya perintah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 31 anggota Polri untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Mereka telah berstatus terperiksa.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya juga akan memeriksa para anggota Polri tersebut.

Nantinya, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.

"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya. Jadi saya mohon teman-teman untuk bersabar," pungkasnya. (Tribun Network/igm/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini