Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengakui banyak anggota polisi yang brengsek namun tak semua.
Hal itu disampaikan Napoleon terkait penetapan rekannya sesama petinggi Polri yakni Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Napoleon meminta agar publik sabar menunggu proses pengungkapan kasus Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat yang sedang dilakukan Polri.
"Kita semua sabar menunggu tapi dua hari lalu saat press release itu sudah membuktikan, enggak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek tapi tidak semua," kata Napoleon seusai sidang tuntutan jaksa terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: 3 Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Mahfud MD, Termasuk Perselingkuhan Segi Empat
Napoleon juga memberikan apresiasi terhadap keluarga dan pengacara Brigadir J yang mendorong Polri sehingga membongkar kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi keluarga besar Joshua dan para penasihat hukum. Saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritisi pada pihak-pihak yang berkomentar dalam kasus ini dan merasa diri paling berjasa.
Napoleon menegaskan agar biarkan Polri berkerja untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Di kesempatan ini saya mau mengimbau kepada pihak-pihak lain yang berkomentar seolah-olah dirinya paling berjasa dalam kasus ini. Malu dong. Biarkan Polri bekerja," ungkapnya.
Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara
Hari ini Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).