Sebab, jelas Ahmad Taufan, seringkali kejadian-kejadian itu terjadi di tempat privat, yang tidak mudah mendapatkan saksi, sebagaimana kejahatan lain.
Kendati demikian, apabila Putri Candrawathi belum juga bisa datang untuk memenuhi pemeriksaan, maka Komnas HAM akan mempertimbangkan pemeriksaan pada psikolog lain.
"Kalau misalnya berminggu-minggu belum juga kami sudah usulkan."
"Supaya digunakan juga dilakukan second opinion dari psikologi klinis yang lain," jelas Ahmad Taufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)